Mutu Pendidikan di Masa Pandemi Covid
Berbicara mutu pendidikan di sekolah adalah berbicara tentang standar mutu pendidikan. Membahas tentang ini berarti tidak lepas dari Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 13 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP dijadikan dasar untuk perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
SNP terdiri dari 8 standar yang meliputi standar akademik atau kurikulum dan Standar Menegerial. Standar akademik terdiri dari Standar Kelulusan, Standar Isi, Standar Proses dan standar Penilaian, sedangkan standar menegerial terdiri dari standar Pendidik dan Tenaga kependidikan, Standar Sarpras, Standar Pengelolaan dan Standar Pembiayaan. Dalam rangka pemenuhan standar tersebut diperlukan sejumlah indikator pencapaian untuk mempermudah dalam pelaksanaannya.
Di masa pandemi covid-19 pemenuhan mutu tetap mengacu kepada SNP dan termasuk indikator pencapaiannya. Namun dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi masa pandemi covid-19. Prinsip kebijakan pada masa pandemi covid-19 sebagaimana disampaikan Mendikbud adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat, dengan tetap mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik, kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi covid-19. Penyesuaian ini dengan diterbitkannya SKB 4 menteri dan pemberian fleksibelitas untuk memilih kurikulum yang tentunya disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Sekolah tidak harus menuntaskan kurikulum yang tertuang dalam standar isi.
Implementasi dari pelaksanaan kurikulum darurat ini adalah pengurangan beberapa kompetensi dasar tiap mata pelajaran. Misalnya PAI yang tiap semester ada 6 -7 KD pengetahuan dan 9 KD ketrampilan, bisa hanya menuntaskan 5 KD pengetahuan dan 7 KD Ketrampilan. Begitu juga dengan mata pelajaran yang lain semuanya akan menyesuaikan.
Selanjutnya bagaimana dengan mutu pendidikan? Jika pada kenyataan di lapangan terjadi hal seperti itu dan belum lagi perubahan sistem pembelajaran dari tatap muka menjadi daring. Apa tidak berpengaruh pada kualitas out put dari lembaga pendidikan tersebut? Untuk menjawab ini tentu tidak serta merta kita mengatakan pasti turun karena prosesnya mengalami perubahan. Meslipun mungkin begitulah yang dirasakan kita semua.
Sebagai guru merasakan betapa sulitnya mengkondisikan anak-anak dengan belajar daring dan membandingkan capaian hasil ulangannya yang menurun. Sebagai orang tua merasakan betapa sulitnya mengkondisikan putra putrinya belajar di rumah. Setiap ditanya semua tugasnya sudah beres dan segera beralih ke media sosial. Betapa maraknya akhir-akhir ini anak-anak yang kecanduan game online, drakor, yutube dst. Orang tua, sekolah dan kemendikbud memfasilitasi alat belajar tetapi banyak yang salah arah dan penggunaannya. Paket tidak habis untuk belajar dan mengerjkan tugas tetapi selalu habis untuk menuntaskan hoby di dunia maya. Orang tua dan guru nyaris kewalahan menghadapi beberapa anak yang luar biasa itu.
Terlebih lagi tahun pelajaran ini sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui edaran kemendikbud untuk meniadakan ujian nasional. Dengan demikian kelulusan dan PPDB tidak ditentukan oleh nilai UN. Bagi siswa yang rajin dan disiplin tentu tidak akan terpengaruh dengan kebijakan apapun, namun sebaliknya bagi siswa yang malas dia serasa terbebas dengan sebebas-bebasnya untuk tidak belajar dan tidak mengerjakan tugas. Dia merasakan "inilah merdeka belajar". Guru dan orang tua serasa kehilangan kalimat mantra untuk menjerat anak malas menjadi rajin belajar.
Walloohu a'lam...
Tulisan bergizi
BalasHapusMantab Bu,
BalasHapusPastinya akan sulit mencapai mutu pendidikan yang baik.
BalasHapus