Pelaksanaan Penilaian Darurat
Penilaian pada proses dan hasil belajar pada masa pandemi covid-19 bisa menjadi permasalahan yang serius. Hal ini jika berbagai pihak yang terkait dalam proses pendidikan tidak segera mengambil langkah antisipatif. Baik pada persoalan aplikasi, bentuk penilaian maupun integritas siswa. Ini penting untuk mendapat penyelesaian karena penilaian adalah bentuk pengukuran siswa.
Dalam pengukuran ini harus tetap mengacu pada prinsip penilaian. Namun demikian prinsip itu harus tetap didasarkan pada pertimbangan realitas yang ada di masyarakat, hambatan yang dihadapi dunia pendidikan, perbedaan satuan pendidikan antara kota, desa, sampai pedalaman, kemampuan sarpras, perbedaan latar belakang sosial ekonomi, karakteristik siswa sampai pada kompetensi guru.
Bisa jadi permasalahan pendidikan pada masa pandemi covid ini adalah permasalahan terbesar yang dihadapi bangsa ini disamping permasalahan kesehatan itu sendiri dan permasalahan ekonomi serta lapangan kerja. Buktinya ketika kita mengambil contoh dari satu bagian kurikulum yaitu penilaian ternyata rentetannya sedemikian panjang.
Pemerintah melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Kurikulum ini adalah kurikulum darurat untuk penyederhanaan kurikulum di masa darurat. Salah satu hal yang diatur adalah penilaian. Isi keputusan tersebut berkisar pada masalah prinsip penilaian pada masa pandemi ini mengacu pada prinsip:
- valid, yaitu asesmen menghasilkan informasi yang shahih mengenahi pencapaian peserta didik.
- konsisten yaitu asesmen menghasilkan informasi yang konsisten dan dapat dipercaya tentang pencapaian peserta didik.
- adil yaitu asesmen yang dilaksanakan tidak merugikan peserta didik tertentu.
- fleksibel yaitu asesmen yang dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik pada satuan pendidikan.
- otentik yaitu asesmen yang berfokus pada capaian belajar peserta didik dalam kontek penyelesaian masalah dalam kehidupan sehari-hari.
- terintegrasi yaitu asesmen dilaksanakan sebagai bagian integral dan pembelajaran sehingga menghasilkan umpan balik yang berguna untuk memperbaiaki proses dan hasil belajar peserta didik.
Kalau kita cermati lebih serius dari penyederhanaan prinsip penilaian menjadi 6 tersebut masih menyisakan persoalan yang serius. Hal ini utamanya dalam pelaksanaan di lapangan. dan jika tidak diatasi secara serius maka kurikulum dalam hal ini pembelajaran akan berjalan asal-asalan.
Realitas di lapangan, seberapa presen guru kita yang mau mencermati setiap kebijakan yang diterbitkan pemerintah. bahkan mungkin tidak semua kepala sekolah, pengambil kebijakan maupun bagian terpenting dalam proses pembelajaran ini telah melakukan inovasi terkait hal tersebut.
bersambung....
Kita butuh agen-agen penyuluh
BalasHapus